Kamis, 15 Januari 2015

Menjalankan Hukum Islam Bukan Karena Manfaat, Bukan Karena Nampak Ilmiah

Menjalankan Hukum Islam Bukan Karena Manfaat, Bukan Karena Nampak Ilmiah
1. Seandainya terbukti bahwa daging babi sangat bergizi, lezat, dan menyehatkan (tidak ada bibit penyakitnya), apakah daging babi menjadi halal?
Tidak, tetap haram.
2. Seandainya terbukti bahwa minuman keras (khamr), jika dikonsumsi dengan cara tertentu, waktu tertentu, dosis tertentu, ternyata sangat menyehatkan, membuat stamina meningkat, konsentrasi meningkat, apakah minuman keras (khamr) menjadi halal?
Tidak, tetap haram.
3. Seandainya terbukti dari penelitian, bahwa suami-istri yang sebelum menikah pacaran dulu, rumah tangganya bahagia, sementara suami-istri yang tidak pacaran (tapi taaruf secara Islami) justru rumah tangganya sering cek-cok, apakah berarti pacaran menjadi boleh?
Tidak, tetap haram.
4. Seandainya terbukti bahwa di negara demokrasi, rakyatnya bahagia, sejahtera, kaya-raya, bisa beribadah (seperti sholat, puasa, haji, zakat, berjilbab) dengan bebas dan dilindungi negara, apakah berarti demokrasi menjadi boleh diterapkan?
Tidak, tetap haram.
5. Seandainya terbukti secara ilmiah bahwa ka’bah bukanlah pusat bumi, apakah kiblat sholat menjadi berubah menjadi tempat lain?
Tidak, tetap ka’bah.
6. Seandainya terbukti bahwa bunga bank (yang merupakan riba) membuat ekonomi suatu negara lebih bergairah, apakah hukum bunga bank menjadi boleh?
Tidak, tetap haram.
7. Seandainya ada astronot yang pergi ke bulan, dan di sana ia tidak mendengar adzan, tetapi justru mendengar paduan suara gereja, apakah berarti Islam salah? Dan yang benar adalah agama lain?
Tidak, Islam tetap benar.
8. Seandainya ada astronot yang pergi ke bulan, ketika melihat bumi tepatnya ke arah Kota Mekah ternyata gelap (tidak ada sinar), tetapi ketika mengarahkan pandangan ke Kota Vatikan ternyata nampak bercahaya, apakah berarti Islam salah?
Tidak, Islam tetap benar.
9. Seandainya dari hasil survey terbukti bahwa wanita yang berkerudung ternyata ketombean, sementara wanita yang tidak berkerudung tidak ketombean, apakah berarti memakai kerudung menjadi tidak wajib?
Tidak, tetap wajib.
10. Mau ngasih contoh lain?