Kamis, 28 April 2016

Beda Harga Cash dan Kredit, Bolehkah?

Jual beli kredit secara umum dipahami sebagai transaksi dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai atau bertempo dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Dalam hal ini pembeli berkewajiban melunasi harganya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu.
Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bay’ murabahahbay’ biddayn wa taqsith ataupun beberapa pilihan skema yang lain. Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.
jual beli
Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsurannya berbeda dengan harga tunai ?
  • Mengenai kebolehan jual beli dengan harga tidak tunai tanpa ada tambahan harga akibat tempo waktu yang diberikan, telah jelas kebolehannya sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra sebagai berikut :

ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱٍّ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻧﺴﻴﺌﺔً ﻭﺭﻫﻨﻪ ﺩﺭﻋَﻪ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
“Nabi SAW membeli makanan dari orang Yahudi hingga tenggat waktu tertentu, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)
Allah Ta’ala berfirman,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ .
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah 282)
  • Adapun jika terjadi perbedaan harga antara harga tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang menurut kami terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan harga angsuran.

Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai, adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash sebagai berikut :
ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ
“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani).
Syu’aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru’ al Qonun al Buyu’ karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar’ie)
  • Syaikh Ziyad Ghazal juga menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW telah menambah harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu. Ini tampak pada keberadaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan ‘Abdullah bin ‘Amru, “Nabi SAW pun memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai (tenggat waktu) keluarnya orang yang membayar zakat.

Maka ‘Abdullah membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit saat unta zakat datang). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu pembayaran.

Pendapat yang Membolehkan

Mayoritas ulama fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.
Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, “Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit”, lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,
“Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi.”
Ibnu Abbas ra. berkata :
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ
“Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, “Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit.”

Lalu temannya itu berkata, “Saya beli secara kredit 60.” Atau dia berkata, “Saya beli dengan kontan 50.”, maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, “Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang”, dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
“Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz)
Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit berpedoman pada hadits Nabi SAW berikut :
ﻣﻦ ﺑَﺎﻉَ ﺑَﻴْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓﻲ ﺑَﻴْﻌَﺔٍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﻭْﻛَﺴُﻬُﻤَﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ
“Siapa saja yang menjual dua jual beli dalam satu penjualan, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, ia terkena) riba.” (HR Tirmidzi, Abu Daud dan lain-lain)
Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari transaksi kredit menjelaskan hadits ini dengan tafsir, “Siapa saja yang menawarkan barang dengan dua harga, maka baginya harga yang lebih rendah atau riba.”. Hadits larangan Nabi tentang dua jual beli dalam satu jual beli ini mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lainnya dengan harga kredit dengan harga lebih tinggi.
Mari perhatikan, jika kita telaah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata “ba’a (menjual)” dalam hadits diatas sebagai majaz (kiasan) dengan makna “aradha (menawarkan)”. Sementara makna menjual dengan menawarkan adalah sesuatu yang berbeda dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba’a (membeli) kepada makna kiasan aradha (menawarkan) tidak kita temukan.
Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memaknai kata ba’a dengan makna harfiahnya yaitu membeli, dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yaitu menawarkan.
Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Yang dilarang adalah dua jual beli dalam satu jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut :
ﻧﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ
“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR Nasa’i)
Larangan dalam hadits diatas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Karena tidak ada qarinah (indikasi) yang mendukung penakwilan yang seperti itu.
Manthuq (redaksi) hadits tersebut jelas menyatakan dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi. Dua jual beli ini pada dasarnya adalah adalah dua akad dalam satu jual beli. Dengan kata lain, terjadi dua akad jual beli dalam satu akad jual beli.
Penjelasan ini cocok untuk kasus jual beli barang dengan dua harga tanpa memastikan salah satunya. Jual beli semacam ini adalah dua akad jual beli yang hukumnya haram karena tidak dipastikan salah satu harga jual belinya. Namun jika dipastikan salah satu dari kedua harga (yang ditawarkan) tersebut, dan dipastikan sebelum berpisah maka praktik semacam ini sesungguhnya merupakan akad satu jual beli. Satu akad jual beli jelas sekali berbeda dengan dua akad jual beli.
Syaikh Annabhani menjelaskan dalam Syakhsiyah II bahwa yang dimaksud dua akad dalam satu akad seperti seseorang yang mengatakan, “Saya jual rumah ini kepada Anda segini, dengan catatan saya jual kepada Anda rumah yang satunya dengan harga segini.” Atau, “dengan catatan, Anda menjual rumah Anda kepada saya.” Model seperti ini tidak diperbolehkan, karena ucapan, “Saya menjual rumahku kepada Anda” adalah satu transaksi, dan perkataan, “dengan syarat saya juga menjual rumah yang satunya lagi kepada Anda” adalah transaksi yang berbeda. Dan keduanya dikumpulkan dalam satu transaksi.
Jadi larangan itu bukan ditujukan pada penambahan harga karena ditundanya pembayaran atau melakukan penawaran (ijabi) dengan dua sistem pembayaran dan menyatakan qabul pada salah satunya.
Ibnul Qayyim dan lainnya menafsirkan, sebagaimana yang belau jelaskan dalam kitab I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud, bahwa makna hadits larangan dua jual beli dalam satu jual beli adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah.
Jual beli ‘Inah adalah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang atau harga ditangguhkan. Kemudian setelah barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dengan harga yang lebih murah.
Contoh jual-beli ‘inah adalah seperti kisah yang diriwayatkan bahwa istri Zaid bin Arqam bertanya kepada ‘Aisyah ra. tentang jual beli yang dia lakukan. Dia menjual budaknya kepada Zaid seharga 800 dirham dibayar tidak tunai, lalu Zaid menjual kembali budak itu kepada istrinya seharga 600 dirham tunai. Maka ‘Aisyah berkata,

“Ini suatu jual beli yang sangat buruk, beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah terhapus pahalanya, kecuali ia bertaubat (dari jual beli ini). (HR Daruquthni)
Jadi kesimpulannya, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Wallahu a’lam.
Salam Berkah Berlimpah

Dari Kami
Komunitas Developer Property Syariah (DPS)

kantor pemasaran property syariah di bantul , KPR SYARIAH tanpa bank di jogja

Alhamdulillah Mei 2016 telah dibuka kapling baru 30 unit saja di daerah PANDOWOHARJO - BANTUL YOGYAKARTA

lokasi property syariah di jogja dimana dari bangjo kasongan ke selatan sampai ketemu SPBU (pom bensin diro ) maju 300 meter kanan jalan ada kantor kelurahan pendowoharjo sampingnya ada jalan aspal belakang ke barat mentok. pertigaan belok kiri maju 300 m ada jalan ke kanan yang aspal masuk ke barat 150 m

alamat pringgan, cepit, pendowoharjo , sewon bantul yogyakarta

SEGERA AMANKAN PROPERTY MU 
CARI PROPERTY DENGA KPR SYARIAH DI JOGJA DAN SEKITARNYA 

HUB MAS RENDRA 085700096699 - pemasar resmi  Mutiara Khatulistiwa Jaya  

Pendowoharjo bantul dekat kaosngan , dekat spbu, smk n 1 sewon, dekat masjid, atm jg dekat, lapangan voli, 98% muslim , suasana masih asri 085700096699 siap bangun hanya 30 unit


tahap pembangunan sample rumah Pandowoharjo 


KANG RENDRA TAWAKKAL MENCARI RIDHO ALLAH 
085700096699


solusi KPR syariah JOGJA 


hunia nyaman tanpa RIBA 


TIM ARSITEK PERADABAN 

HUKUM KPR MENURUT SYARIAH ISLAM



HUKUM KPR MENURUT SYARIAH ISLAM

Tanya: 

Ustadz, mohon dijelaskan hukum KPR dalam pandangan syariah Islam (Nita, Yogyakarta)
Jawab:

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer. Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan).


  • Mekanisme KPR pada umumnya sebagai berikut;

1. Nasabah (pembeli) membayar DP kepada developer, misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)

2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan

3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.

4. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.


  • KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut:

Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Padahal Islam telah mengharamkan riba (Lihat QS al-Baqarah: 275). Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.

Imam Ibnul Mundzir berkata; “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109)

Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang obyek jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak dibolehkan.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, “Jika 2 orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti itu belum menjadi milik pembeli,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/285, Kitab ar Rahn).

Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata, “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/279).
Imam Ibnu Hazm berkata, “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur, harus dibatalkan (difasakh)” (Ibnu Hazm, al Muhalla, 3/417, masalah 1228)

Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.

Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm 23-25)
Kesimpulannya, KPR hukumnya haram dalam syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba.

Pihak developer walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah inni menyebutkan, al wasiilah ilal haraam haram “Setiap wasilah (perantaraan) menuju kepada yang haram, hukumnya haram juga”

(KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi)

info rumah KPR syariah bisa Cahs keras bisa

klik memperbesar info property syariah jogja 

kasongan property syariah  - info rumah dengan skema syariah dari Mutiara Khatulistiwa Jaya 

tanpa bank-tanpa riba-tanpa akad bermasalah 

type 50 dekat pengrajin grabah  desa kasongan bantul 

more info kang rendra 085700096699

Assalamualykum wr wb sahabat yang dirahmati Allah dan sedang mencari ridho Allah dengan taat kepada aturan Allah swt 

Dewasa ini kita melihat di jogja sangat susah sekali mencari property dengan skema KPR syariah tanpa bank , tanpa riba, dan banyak akad yang bermasalah.

Memang bagi developer berat memang tidak mengunakan Bank dalam transaksinya dan membangun property karena beberapa alasan 

1.Bank bisanya membeli Rumah kepada developer yang akhirnya uangnya bisa digunakan developer untuk modal membangun , kalau tanpa bank terus bagaimana developer bisa punya modal 

2.Dari segi keamanan nasabah pun pelanggan banyar cicilan kepada Bank sehingga developer aman jika nanti ada gagal bayar  

3. Biasanya sebelum  lunas sertifikat rumah dll diambil bank sehingga hak milik rumah tidak langsung milik pembeli , banyak akad yang tidak sesuai syariah disana (batil)

dll

sistem yang biasa dipakai ini sungguh memaksa dan mengharuskan kita mengunakan bertransaksi RIBA  padahal jelas RIBA itu dilarang keras dalam agama Islam.

Alhamdulillah kami tim di jogja mencoba memberikan solusi kepada para pencari RUMAH yang ingin bisa kredit rumah namun tanpa RIBA.

yang benar-benar serius cari rumah ini adal di sekitaran kasongan bantul - mohon maaf untuk kota jogja belum ada , insya Allah jika Allah izinkan kita bisa buat juga di jogja doakan ya 














Minggu, 06 Maret 2016

HUKUM KPR MENURUT SYARIAH ISLAM



HUKUM KPR MENURUT SYARIAH ISLAM
  • Tanya: 
Ustadz, mohon dijelaskan hukum KPR dalam pandangan syariah Islam (Nita, Yogyakarta)
Jawab:
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer. Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan).

Mekanisme KPR pada umumnya sebagai berikut;
1. Nasabah (pembeli) membayar DP kepada developer, misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)

2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan

3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.

4. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.
KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut:
Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Padahal Islam telah mengharamkan riba (Lihat QS al-Baqarah: 275). Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.
Imam Ibnul Mundzir berkata; “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109)
Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang obyek jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak dibolehkan.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, “Jika 2 orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti itu belum menjadi milik pembeli,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/285, Kitab ar Rahn).
Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata, “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/279).
Imam Ibnu Hazm berkata, “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur, harus dibatalkan (difasakh)” (Ibnu Hazm, al Muhalla, 3/417, masalah 1228)
Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.
Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm 23-25)
Kesimpulannya, KPR hukumnya haram dalam syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba.

 Pihak developer walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah inni menyebutkan, al wasiilah ilal haraam haram “Setiap wasilah (perantaraan) menuju kepada yang haram, hukumnya haram juga”

(KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi)

Minggu, 12 April 2015

KPR SYARIAH TANPA RIBA, TANPA BANK

cari property syariah di jogja, kpr property syariah di jogja 

BERZINA 15.000 Kali
•••••••••••••••••••••••••••
Ada KPR Harga Cesh Rp. 300.000.000 dengan Skema Bunga 1% perbulan.
Jadi total bunga dalam 10 tahun cicilan adalah
300.000.000 x 1 : 100 = Rp. 3.000.000 bunga Perbulan
3.000.000 x 10 tahun =3.000.000 x 120 bulan
= Rp. 360.000.000 (Bunga Dalam 10 Tahun)
~~~~~~~~~~
Dosa ‪#‎Riba‬
1 Dirham = 36 kali Berzina
1 Dirham = 72.000
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih dijelaskan, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari hasil riba dan dia paham bahwa itu adalah hasil riba maka lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali”
Jadi Sekali Berzina mengeluarkqn Biaya Rp. 2.000 saja (Sangat Murah...!!)
~~~~~~~~``~
Jika dalam 10 tahun Menanggung Riba Sebesar Rp. 360.000.000 : 120 bulan = Rp.3.000.000
Artinya adalah anda mengeluarkqn uang sebanyak Rp. 3.000.000 untik berzina.. Naudzubillah
~~~~~~~~~~~
Jika Sekali berzina adalah Rp. 2.000
Artinya 3.000.000:2.000 : 30 hari = 1500 kali berzina dalam 1 bulan
Jika Anda Mengambil KPR 10 Tahun Dengan Skema bunga Flat 1% artinya anda Berzina 15.000 kalo selama 10 tahun..
WOWW Fantastis Bukan...?
•••••
Kalau Saya Memberikan Solusi Bagi Anda ingin memiliki Rumah Tanpa Pake Zina mau...?
Sekiranya Anda Memiliki Rumah Namun Ternyata Anda dan Keluarga Harus berzina selama 10 tahun apakah kehidupan anda dan keluarga akan diberkahi...?
Rumah bukan sekedar nyaman dan Megah serta Mewah...!!
Tapi harus berkah (Bertambahnya Kebaikan) dan juga Memberikan ketenangan kepada setial penghuninya..
Karena Baiti Jannaty...
~~~~
Bagi yang Mau Rumah ‪#‎TanpaBang‬ Toyib dan dan teman-temannya
Bagi yang Mau Rumah ‪#‎TanpaRiba‬ dan Zina Nya
Bagi Yang Mau Rumah ‪#‎TanpaDenda‬ Jika Telat Bayarnya
Bagi Yang Mau Rumah ‪#‎Tanpa‬ Mengagunkan Rumahnya
Silahkan Komentar..!
Saya akan Rekomendasikan Perumahan DI JOGJA ,  Tetangga yang Sholeh dan Sholehah kepada Anda

100% Syariah
Sementara untuk Kota jogja- sekitar 

More Info 085700096699Kang Rendra 
••••
Sebarkan Info ini InsyaAllah berpahala

Kamis, 15 Januari 2015

Menjalankan Hukum Islam Bukan Karena Manfaat, Bukan Karena Nampak Ilmiah

Menjalankan Hukum Islam Bukan Karena Manfaat, Bukan Karena Nampak Ilmiah
1. Seandainya terbukti bahwa daging babi sangat bergizi, lezat, dan menyehatkan (tidak ada bibit penyakitnya), apakah daging babi menjadi halal?
Tidak, tetap haram.
2. Seandainya terbukti bahwa minuman keras (khamr), jika dikonsumsi dengan cara tertentu, waktu tertentu, dosis tertentu, ternyata sangat menyehatkan, membuat stamina meningkat, konsentrasi meningkat, apakah minuman keras (khamr) menjadi halal?
Tidak, tetap haram.
3. Seandainya terbukti dari penelitian, bahwa suami-istri yang sebelum menikah pacaran dulu, rumah tangganya bahagia, sementara suami-istri yang tidak pacaran (tapi taaruf secara Islami) justru rumah tangganya sering cek-cok, apakah berarti pacaran menjadi boleh?
Tidak, tetap haram.
4. Seandainya terbukti bahwa di negara demokrasi, rakyatnya bahagia, sejahtera, kaya-raya, bisa beribadah (seperti sholat, puasa, haji, zakat, berjilbab) dengan bebas dan dilindungi negara, apakah berarti demokrasi menjadi boleh diterapkan?
Tidak, tetap haram.
5. Seandainya terbukti secara ilmiah bahwa ka’bah bukanlah pusat bumi, apakah kiblat sholat menjadi berubah menjadi tempat lain?
Tidak, tetap ka’bah.
6. Seandainya terbukti bahwa bunga bank (yang merupakan riba) membuat ekonomi suatu negara lebih bergairah, apakah hukum bunga bank menjadi boleh?
Tidak, tetap haram.
7. Seandainya ada astronot yang pergi ke bulan, dan di sana ia tidak mendengar adzan, tetapi justru mendengar paduan suara gereja, apakah berarti Islam salah? Dan yang benar adalah agama lain?
Tidak, Islam tetap benar.
8. Seandainya ada astronot yang pergi ke bulan, ketika melihat bumi tepatnya ke arah Kota Mekah ternyata gelap (tidak ada sinar), tetapi ketika mengarahkan pandangan ke Kota Vatikan ternyata nampak bercahaya, apakah berarti Islam salah?
Tidak, Islam tetap benar.
9. Seandainya dari hasil survey terbukti bahwa wanita yang berkerudung ternyata ketombean, sementara wanita yang tidak berkerudung tidak ketombean, apakah berarti memakai kerudung menjadi tidak wajib?
Tidak, tetap wajib.
10. Mau ngasih contoh lain?